150 Berita
Panduinfo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menerima aspirasi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tembakau. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 4 September 2025 di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep.
Aksi yang berlangsung secara damai ini diikuti oleh puluhan kader PC PMII Sumenep. Dalam orasinya, mereka menyampaikan kritik dan desakan agar DPRD bersama Pemerintah Daerah segera melakukan revisi terhadap Perda Tembakau yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi petani tembakau saat ini.

Salah satu kader PC PMII Sumenep menegaskan bahwa Perda Tembakau yang ada saat ini masih lemah dalam memberikan perlindungan nyata bagi petani. Mereka menilai regulasi tersebut lebih banyak berpihak pada kepentingan industri rokok dibandingkan pada kesejahteraan petani tembakau di Sumenep.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Revisi Perda Tembakau agar lebih berpihak kepada petani dan buruh tembakau.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam waktu dekat untuk membahas revisi Perda.
3. Penegasan sanksi hukum hingga pidana dalam regulasi baru agar implementasinya lebih kuat.
4. Memuat aspek lingkungan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
5. Melibatkan seluruh stakeholder, termasuk organisasi masyarakat sipil, dalam proses penyusunan regulasi.
PC PMII menegaskan bahwa revisi Perda Tembakau sangat penting untuk memastikan adanya regulasi yang benar-benar melindungi petani, meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pimpinan DPRD bersama sejumlah Anggota Komisi menerima langsung perwakilan massa aksi. Dalam dialog yang berlangsung di Gedung DPRD, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi atas langkah PC PMII yang memilih jalur konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal menyatakan pihaknya peduli terhadap kondisi petani tembakau. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai tindak lanjut revisi Perda tersebut.
“Kami pelajari perda ini dengan sungguh-sungguh, karena saya peduli pada nasib petani tembakau di Sumenep.” Ucap Zainal ketika ditanya oleh peserta aksi.
Kabupaten Sumenep dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Timur. Ribuan petani menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian tembakau. Namun, dinamika harga, kebijakan pemerintah, serta regulasi yang ada sering kali tidak berpihak pada petani kecil.
Melalui aspirasi yang disampaikan PC PMII, diharapkan lahir regulasi baru yang tidak hanya berpihak pada industri, tetapi juga benar-benar memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi petani tembakau.
Sumber : Panduinfo / Berbagai Sumber
Penulis : Tim Penulis
Editor : Tim Editor
150 Berita
Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-79, Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sumenep sukses menggelar acara Halal Bihalal yang berlangsung meriah di Gedung Korpri.
150 Berita
Panduinfo - Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep menekankan agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar harus mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkannya.